Bagikan:

SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyidangkan kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, periode 2014 hingga 2019.

Jaksa Penuntut Umum Ruri Febrianto dalam dakwaannya menjerat terdakwa Mardiyono yang merupakan Paur Bendahara Bagian Keuangan Akpol Semarang atas dugaan penggelapan anggaran DIPA dengan total mencapai Rp630 juta.

"Terdakwa diduga menggunakan sebagian dana yang berasal dari anggaran DIPA pada periode 2014 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 29 November.

Menurut dia, anggaran tersebut diambil dari pos kegiatan untuk keperluan sehari-hari Akpol Semarang.

Total kerugian negara akibat anggaran yang dinikmati terdakwa untuk keperluan pribadinya itu, lanjut dia, mencapai Rp630 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung yang merupakan limpahan dari Bareskrim Polri.

Menurut dia, terdakwa yang merupakan PNS Polri saat ini ditahan di Lapas Semarang selama menjalani persidangan.

Atas dakwaan jaksa tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.