Bagikan:

JATENG - Saksi dalam kasus dugaan korupsi dana DIPA Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang mengungkap adanya praktik pemberian fee sebesar 3 persen kepada pihak ketiga atau rekanan dalam proses belanja barang di lembaga pendidikan calon polisi itu.

Adalah Bendahara Pembantu Unit Kerja Bidang Profesi dan Teknologi Akpol Semarang Mulyoko sebagai saksi yang mengatakan hal itu dalam sidang kasus korupsi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Akpol dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 17 Januari.

"Misalnya, rekanan untuk belanja alat tulis kantor," katanya.

Selain fee, lanjut dia, satuan kerja juga sering meminta bantuan dana talangan dari pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan di awal tahun.

"Misal, kegiatan praktik di bulan Januari, namun belum ada anggaran, maka minta talangan ke rekanan," ungkapnya.

Ia menambahkan rekanan yang dimintai dana talangan itu merupakan pihak ketiga yang namanya sudah ada dalam proposal kegiatan yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan.

Menurut dia, besaran dana talangan tidak melebihi kebutuhan anggaran kegiatan dan nantinya akan dikembalikan tanpa potongan.

Ia menuturkan fee kepada rekanan diberikan atas pengadaan barang yang sudah dirancang dalam proposal.

Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.

Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.