Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Soal apakah potensi warga negara lain masuk ke dalam DPT, sudah kami pastikan sejak awal. Kami minta tolong untuk dicermati juga siapa pun, terutama parpol dan pemilih, melalui cekdptonline.kpu.go.id," kata

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin, 27 November.

Hasyim menjelaskan siapa pun dapat mengakses laman DPT dengan memasukkan NIK untuk melihat nama dalam daftar pemilih dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk pemilih yang berada di luar negeri.

"Walaupun dia punya paspor Indonesia, itu nanti pada saat hadir (pemungutan suara) juga kami minta orang-orang pemilih yang hadir itu menunjukkan apakah punya kartu tinggal menetap sebagai warga negara lain atau enggak," ujar Hasyim.

Menurut dia, prinsip kejujuran dan keterbukaan dari pemilih menjadi hal yang sangat penting dalam konteks ini.

KPU menetapkan 204.807.222 nama pemilih dalam DPT, baik dalam dan luar negeri, yang akan menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos memerinci, jumlah DPT tersebut terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

"Itulah rekapitulasi nasional DPT Pemilu 2024 oleh KPU," kata Betty dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional.