Lewat Aplikasi Lindungi Hakmu, KPU Ajak Masyarakat Jadi Pemilih pada Pemilu 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik (foto; dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA – Aplikasi Lindungi Hakmu, kini tengah gencar disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lewat aplikasi ini Komisioner KPU  Evi Novida Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat Indonesia memastikan dirinya telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024.

“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar,” ujar Evi, dikutip dari Antara.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU RI bertajuk “Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024” yang disiarkan di kanal Youtube KPU RI, di Jakarta, Sabtu.

Evi  juga menyampaikan, apabila masyarakat menemukan dirinya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka juga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu. “Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu,” kata Evi.

Di samping itu, Evi mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi yang terkait dengan kepemiluan, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat dalam Pemilu 2024.

Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu, 13 Februari  , sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.

Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Aplikasi Lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait dengan kepemiluan, seperti jumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-provinsi, kabupaten/kota, hingga jumlah pemilih di tingkat TPS se-Indonesia.

Aplikasi ini menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap.