Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita barang bukti hasil tindak pidana korupsi Rp9,3 miliar dari hasil pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020-2022.

"Uang itu disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan uang ganti rugi 48 pemilik bidang tanah, namun ter-'pending' (tertunda)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik dilansir ANTARA, Senin, 27 Novembeer.

Dia menjelaskan pada 10 Januari 2020 di lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi penggelembungan fiktif, penanaman, dan pembangunan.

"Mark up itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan di 226 bidang tanah yang dilaksanakan Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan tahun 2020," kata dia.

Saat diperiksa Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung terdapat pembayaran ganti kerugian terdapat 48 pemilik bidang yang tertunda pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro.

"Sehingga pada hari ini dilakukan penyitaan barang bukti di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932," kata Umi.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan menambah data tanam tumbuh serta melakukan 'mark up' saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.

"Adapun ancaman hukuman atas perbuatannya pelaku yakni Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI Nomor 20 TH 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP," kata dia.