Jumlah Uang yang Ditemukan KPK Terkait Dugaan Suap Mahasiswa Baru di Unila Mencapai Rp2,5 Miliar
Tim Penyidik KPK menggeledah rumah mewah milik tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani di Bandarlampung/Via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah uang yang ditemukan saat menggeledah dua rumah di wilayah Lampung mencapai Rp2,5 miliar. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu, 24 Agustus kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut diduga terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani.

"Mengenai jumlah uang yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," kata Ali dalam keterangan tertulinsya, Kamis, 25 Agustus.

Total uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan euro. Ali menegaskan uang itu nantinya akan dianalisis dan disita.

Bersama barang bukti lainnya, sambung dia, uang tersebut akan dikonfirmasi terhadap para saksi maupun tersangka. Diharapkan temuan ini akan membuat terang praktik lancung yang dilakukan Karomani dan koleganya.

"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Salah satu keluarga calon peserta Simanila, Andi kemudian berinisiatif membayar setelah keluarganya diterima sebagai mahasiswa karena bantuan Karomani. Dia kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta di Lampung yang diambil oleh seorang dosen, yaitu Mualimin.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari Mualimin yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.