JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tengah membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan memastikan pencabutan Perda Dukcapil tak akan merugikan masyarakat.
Pencabutan perda dianggap dilakukan lantaran sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Terdapat 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum terakomodir dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011.
“Kita pastikan tidak ada efek negatif dari pencabutan (Perda) ke masyarakat, yang ada hanya penyederhanaan hukum sekaligus updating,” kata Pantas dalam keterangannya, dikutip Senin, 27 November.
Kebijakan yang belum diatur dalam Perda Dukcapil tersebut adalah stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk, lalu penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Kemudian, dihilangkannya syarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahirannya.
Selanjutnya, pemberlakukan KTP-el WNI seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data; masuknya elemen biometrik biodata penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dalam biodata penduduk; semua jenis layanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis; dan implementasi layanan KIA.
Lalu layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan pelayanan publik lain, tidak diperlukannya pengantar RT dalam pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
BACA JUGA:
Kemudian, penerapan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE), tidak diperlukan tanda tangan RT dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan KTP-el, serta pemanfaatan data kependudukan melalui akses data.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi memastikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum.
Sebab, saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Begitu Perda ini sudah dicabut tentunya tidak usah dikhawatirkan adanya kekosongan peraturan. Jadi semuanya sudah detail dari pusat semuanya. Dukcapil akan jalan terus,” ungkap dia.