SURAKARTA - Subsatgas Gakkum Operasi Aman Bacuya Satgas Pamwil Jawa Tengah menangkap terduga pelaku pemalsuan tiket pertandingan Piala Dunia FIFA U-17. Tersangka berinisial MS (21), pria warga Sawahan Kota Surabaya. MS berhasil dibekuk petugas pada Kamis, 23 November, lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Petugas melakukan penangkapan, setelah seorang warga Pasar Kliwon Surakarta berinisial AK merasa tertipu karena tak bisa masuk menonton pertandingan di stadion Manahan karena barcode tiket yang dibelinya tak terdeteksi
"Korban kemudian melapor ke Polresta Surakarta. Subsatgas Gakkum Operasi Aman Bacuya Satgaspamwil Jateng langsung melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap pelaku di Surabaya," kata Wakasatgaspamwil Jateng Ops aman Bacuya 2023 Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulis yang diterima, MInggu, 26 November.
Dijelaskan, petugas berupaya melakukan pelacakan dan penangkapan pelaku secepatnya, agar korban penipuan pada kasus tersebut tidak semakin bertambah
"Masih ada pertandingan semi final dan final. Tiket semakin langka dicari konsumen, sehingga potensi pemalsuan tiket oleh pelaku kriminal semakin besar. Maka, dilakukan langkah yang tegas dan cepat agar korban penipuan jenis ini tidak bertambah," tegasnya
Terkait kronologi peristiwa, Kombes M Anwar Nasir yang merupakan Kasubsatgas Gakkum menerangkan korban AK pada awalnya mencari tiket pertandingan 16 besar antara Spanyol melawan Jepang. Setelah mencoba mencari di internet, dia menemukan akun Facebook yang menawarkan menjual tiket pertandingan dengan harga murah.
"Kemudian korban menghubungi pelaku lewat nomor WA yang ditulis pelaku di laman Facebook. Harga yang ditawarkan pelaku sebesar Rp120 ribu, lebih murah dari harga tiket asli," ungkapnya.
BACA JUGA:
"Kemudian korban dan pelaku bertransaksi, Korban mentransfer uang dan pelaku mengirim tiket palsu dengan memiliki barcode. Keduanya berjanji ketemu di stadion Manahan," tambah Kombes Anwar
Namun, saat datang ke Manahan, nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Korban kemudian menghubungi petugas pengecekan tiket dan dinyatakan bahwa barcode tiketnya tidak sesuai dengan tiket yang sah.
Karena merasa tertipu, korban melaporkan kasusnya ke Polresta Surakarta yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satgas Gakkum Operasi Aman Bacuya.
"Laporan masuk tanggal 20 November, Petugas langsung melakukan pendalaman intensif dan menangkap tersangka tiga hari kemudian, di Surabaya" jelas Kombes Anwar
Atas perbuatannya, pelaku MS ditetapkan tersangka oleh polisi atas pelanggaran terhadap pasal 378 KUHP atau pasal 45 A ayat (1) jo pasal
28 ayat (1) Undang-undang
19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Saat ditanya, pelaku MS mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang.
"Buat jalan-jalan ke Tretes," ungkapnya.