JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Polri segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, dia dianggap tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan ketika masih berstatus sebagai saksi.
Diketahui, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka. Ia diduga memeras dan menerima gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian dalam hal ini untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli. Kenapa? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan tidak menghilangkan alat bukti," kata Abraham kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November.
Abraham khawatir jika Firli terlalu lama tidak ditahan pengusutan kasus ini akan semakin lama. "Oleh karena itu kami mohon kepada pihak kepolisian segera mengeluarkan surat penangkapan," tegasnya.
"Agar Firli segera dibawa kepolisian dan dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan Firli harus segera ditahan karena itu mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah jadi tersangka, Firli masih tetap bekerja. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan koleganya itu bahkan masih ikut rapat di internal.
"Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November.
BACA JUGA:
Sementara soal penonaktifan Firli sesuai Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Alexander, masih menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pemberhentian (sementara, red) tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," pungkasnya.