JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali menetapkan dua orang petinggi salah satu anak perusahaan BUMN berinisial ES (49) dan DIA (49) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula pada Selasa, 21 November.
ES ditetapkan sebagai tersangka usai diduga tak menjalankan aturan perusahaan atau Good Coorporate Governance terkait proyek pengadaan gula kristal putih.
Sementara DIA diketahui tak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.
"Terhadap tersangka ES dan DIA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 21 November, malam.
Kedua tersangka ES dan DIA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.
BACA JUGA:
Kemudian, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Tersangka ES ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka DIA ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat," ujarnya.
Dalam aksinya, tersangka ES dan DIA tidak sendiri. Keduanya berkomplot dengan tiga orang tersangka lainnya berinisial RA, HS dan HRJ yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya oleh Kejari Jakarta Pusat. Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara dirugikan sebesar Rp571.860.000.000.