KEPRI - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melarang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengangkat pegawai tidak tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Setiap Kepala OPD di lingkup Pemprov Kepri dilarang mengangkat PTT/THL atau sebutan lain sebagai PPPK, ataupun alasan lainnya tanpa izin Gubernur Kepri," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa 21 November, disitat Antara.
Guna mempertegas pernyataannya tersebut, Gubernur Ansar Ahmad juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/812.2/37/BKDKORPRI-SET/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Larangan Pengangkatan PTT/THL sebagai PPPK. Surat edaran itu ditujukan kepada semua Kepala OPD Pemprov Kepri.
"Surat edaran sudah saya tandatangani, tolong dipatuhi," ujar Ansar.
Ia menegaskan, apabila Kepala OPD masih melakukan pengangkatan PTT/THL atau sebutan lainnya, maka konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut adalah di luar tanggung jawab Gubernur Kepri.
Ansar turut mengimbau bagi Kepala OPD yang sangat membutuhkan pegawai THL agar dapat memanfaatkan THL yang ada di lingkup Pemprov Kepri saat ini.
"Kepala OPD juga harus melakukan peningkatan pengawasan serta pembinaan disiplin terhadap PTT/THL secara berjenjang," ujarnya.
BACA JUGA:
Ansar menambahkan pelarangan pengangkatan PTT/THL sebagai PPPK atau sebutan lainnya di Pemprov Kepri, dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen Aparatus Sipil Negara (ASN).