JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Senin, 15 Februari hari ini, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezher Simanjuntak mengatakan, 5 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latarbelakang pekerjaan. Pertama, saksi SW selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
Selanjutnya, ACW selaku Direktur PT Ashmore Asset Management, LS selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PBK selaku Direktur PT BNI Sekuritas dan terakhir RM selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," jelas Leonard Eben Ezher di Jakarta, Senin, 15 Februari.
BACA JUGA:
Soal apa saja yang didalami, Leonard tidak menjelaskan secara rinci. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tereang dia.
Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi oleh BP Jamsostek. Pemeriksaan itu berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Pada Selasa, 19 Februari lalu, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi lainnya akan diperiksa pada hari Rabu, 20 Februari.
Adapun dua puluh orang saksi merupakan pejabat dan karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.