Bagikan:

MALANG - Polisi dari Polres Malang menangkap lima pelaku penculikan dengan modus menuduh korban berbuat asusila. Korban yang bernama Abdul Gofur (54), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan petugas Satreskrim Polres Malang, korban nekat gantung diri karena tidak kuat disiksa para pelaku.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan, kasus tersebut berawal dari ditemukannya korban meninggal dunia dengan posisi tergantung di sebuah rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis lalu.

Wisnu menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Para pelaku beralasan tega menyiksa dan memeras keluarga korban dengan meminta uang Rp 30 juta karena menuduh korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku bernama Diana Nasution.

"Selama di rumah tersebut, korban kerap dianiaya. Bagian perut dan wajah dipukul berulang kali. Tak hanya itu, para pelaku juga meminta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan kasus asusila yang dituduhkan," kata Kompol Wisnu, Sabtu 18 November.

Hingga kemudian, kata Wisnu, korban yang merasa frustasi kemudian beralasan ke kamar mandi, yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut. Berawal dari kejanggalan itu, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.

“Pada Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri di rumah orang lain di di sebuah rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang,” urainya.

Menurut Wakapolres hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi, petugas akhirnya berhasil meringkus 5 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban, sebelum akhirnya korban gantung diri.

Lima orang penculik yang diamankan petugas, yakni berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.

Ia mengungkapkan motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban dengan cara menuduh korban berbuat asusila.

“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” kata Kompol Wisnu.