Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah merealisasikan 98 persen pembayaran kekurangan gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sehubungan adanya penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

"Sudah kami bayar kepada petugas PJLP di  648 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 661 OPD yang sudah menyelesaikan Pencairan Rapel PJLP per Jumat (7/11) pukul 22.00 WIB," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolando C. Brata dilansir ANTARA, Sabtu, 18 November.

Michael juga merinci pencairan rapel PJLP melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah meliputi  Jakarta Utara sudah terealisasi 100 persen atau sebanyak 125 OPD,  Jakarta Timur sudah tercapai 99,32 persen atau 145 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban, Jakarta Pusat sudah 96,24 persen atau 128 OPD dari 133 OPD, Jakarta Selatan sudah terealisasi 97,06 persen atau 132 OPD dari 136 OPD yang memiliki kewajiban, sedangkan wilayah Jakarta Barat sudah 97,52 persen atau 118 OPD dari 121 OPD.

Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta berkomitmen membayar rapel upah bagi 87 ribu PJLP sesuai ketentuan UMP DKI Jakarta tahun 2023.

 

"BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah dengan senang hati membantu percepatan pencairan," kata Michael saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/11).

Adapun anggaran untuk pembayaran rapel upah PJLP tersebut sudah ada dan sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2023. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar Rp300 miliar.