Bagikan:

AMBON - Aparat gabungan yang bertugas di Kapal Pelni KM Sirimau mengamankan tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang dan amunisi dari seorang pelaku.

Penindakan dilakukan saat KM Sirimau bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin 13 November.

"Pelaku berinisial JL alias Jery diamankan personel gabungan saat KM Sirimau melakukan embarkasi penumpang dan barang sekitar pukul 00:10 WIT," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat 17 November, disitat Antara.

Menurut dia, saat aparat gabungan melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya barang ilegal, tim mencurigai barang bawaan salah satu penumpang berinisial JL alias Jery.

"Yang bersangkutan membawa sebuah tas ransel dan saat digeledah, tim menemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang siap pakai beserta 58 butir amunisi tajam jenis SS1 kaliber 5,56 Mm," ungkap Kapolsek.

Tim gabungan memeriksa sebuah barang bawaan pelaku berupa kardus yang sementara dipikul petugas buruh pelabuhan dan di dalamnya terdapat dua popor lipat senjata api rakitan laras panjang.

Kapolsek KPYS kemudian mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti ke mapolsek guna melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan di Mapolsek KPYS Ambon, tersangka Jery mengaku mendapatkannya dari adik perempuan pelaku bernama Elisabeth Loupatty dan suaminya Mesak Sunlioy.

Kedua orang ini berdomisili di salah satu desa di Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah.

Sedangkan senjata rakitan dan amunisi yang dibawa pelaku rencananya akan dibawa ke Nabire (Papua Tengah) untuk dijual kepada salah satu anggota separatis Organisasi Papua Merdeka yang biasa disapa dengan panggilan 'Manis' namun nama aslinya tidak diketahui pelaku.

Satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang akan dijual kepada Manis di Nabire seharga Rp100 juta, sementara satu butir pelurunya seharga Rp100.000.

Berdasarkan keterangan awal pelaku Jery, Kapolsek KPYS Ambon bersama Wakapolsek Ipda Boby Dethan didampingi enam personel bertolak ke Waipia, Kecamatan TNS berkoordinasi dengan Kapolsek setempat untuk menjemput Elisabeth bersama suaminya Mesak.

"Namun setelah dikonfrontir dengan Jery, ternyata kurang cukup bukti sehingga Elisabet dan suaminya tidak ditetapkan sebagai tersangka," jelas Julkisno.

Kemudian keterangan awal yang diberikan pelaku Jery kepada penyidik Polsek KPYS berubah, di mana yang bersangkutan mengaku senjata rakitan itu dibeli dari pelaku lain berinisial FL alias Fredy.

Jery membeli dua pucuk senjata api rakitan laras panjang popor besi seharga Rp12 juta dari Fredy, sedangkan satu pucuk yang menggunakan popor kayu dan siap digunakan seharga Rp3,5 juta serta satu butir amunisi seharga Rp50.000.

"Dari keterangan yang berubah ini, Kapolsek KPYS bersama sejumlah anggota kembali ke Maluku Tengah dan meringkus Fredy," tandasnya.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pebjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.