SERANG - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Banten tidak memberikan kompensasi kepada 80 warga yang rumahnya terdampak normalisasi Sungai Cibanten, karena rumah tersebut berdiri di atas tanah milik negara.
"Total ada 80 rumah yang berada di sepanjang bantaran Sungai Cibanten, dan puluhan rumah tersebut berdiri di atas tanah milik negara," kata Kepala Bidang PJSA BBWSC Banten David Partonggo Oloan Marpaung dilansir ANTARA, Rabu, 15 November.
Ia mengatakan, pemerintah tidak mungkin memberikan ganti rugi jika bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara.
Pihaknya akan melakukan pelebaran Sungai Cibanten mulai dari Tanggul Kenari hingga Gunung Karet sebagai upaya normalisasi sungai tersebut agar tidak terjadi banjir.
"Dari Tanggul Kenari sampai Gunung Karet itu semua dinormalisasi. Kalau tidak kita lebarkan takutnya efek banjir yang dulu itu terjadi lagi sehingga berpotensi bahaya,” katanya.
Dalam rapat, David mengatakan Pemerintah Kota Serang memberikan solusi terhadap puluhan warga yang terdampak normalisasi Sungai Cibanten untuk direlokasi dan tinggal di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten.
BACA JUGA:
"Pemkot memperbolehkan mereka direlokasi ke rusunawa. Namun, sampai kapan mereka di rusunawa itu belum ada kesepakatan,” kata dia.
Menurut David, Pemerintah Kota Serang dengan BBBWSC belum sepakat dan hasil dari rapat ini akan kembali disampaikan ke pimpinan masing-masing agar mendapatkan solusi terbaik.
"Jadi rapat hari ini belum ada kesimpulannya, nanti akan kita sampaikan dulu ke pimpinan masing-masing untuk solusinya seperti apa," katanya.