JAKARTA - Sungguh tragis, seorang pengayuh gerobak becak berinisial RL (65) tewas di tempat setelah ditabrak pengendara mobil berinisial DSW (39) di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibat kejadian tersebut, korban RL mengalami luka di bagian kepala dan tangan kanan. Sementara pelaku diamankan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora mengatakan pelaku berinisial DSW sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kompol Gomos saat dikonfirmasi, Minggu, 12 November.
Pelaku inisial DSW terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta karena perbuatannya.
BACA JUGA:
"Pelaku dikenakan pasal Pasal 311 ayat 5," ucap Kompol Gomos.
Adapun kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya yang dikemudikan tersangka DSW berjalan di jalur cepat dari arah barat ke timur Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu kemarin, 11 November. Mobil kemudian menabrak gerobak becak tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.