BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendapatkan Dana Insentif Fiskal Kinerja (DIFK) Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2023 sebesar Rp6,71 miliar dari pemerintah pusat karena dinilai mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 3,73 persen (2020) menjadi 0,99 persen pada 2022.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengaku bersyukur karena kinerja Pemkab Banyuwangi terus diapresiasi positif oleh pemerintah pusat. Sebelumnya Banyuwangi juga memperoleh Dana Insentif Fiskal Kinerja (DIFK) pengendalian inflasi yang kedua kalinya.
"Ini adalah buah kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak, terima kasih kepada seluruh pihak yang gotong royong dan kolaborasi mensukseskan berbagai program penurunan kemiskinan di Banyuwangi. Semoga ini menjadi berkah dan amal untuk kita semua," kata Bupati Ipuk dilansir ANTARA, Jumat, 10 November.
Pemerintah pusat memberikan Dana Insentif Fiskal Kinerja pada tahun ini bagi 125 daerah yang dinilai berkinerja baik dalam pengentasan kemiskinan, dan total sekitar Rp750 miliar.
Sesuai arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, lanjut Ipuk, DIFK itu dipergunakan secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah.
"Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat," kata Bupati Ipuk.
BACA JUGA:
Ia juga menyampaikan telah memanfaatkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.
"Sehingga lebih tepat sasaran dalam intervensi warga yang perlu mendapat manfaat program," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberikan Dana Insentif Fiskal Kinerja (DIFK) senilai Rp9,15 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi karena dinilai sukses menekan laju inflasi serta mendongkrak kesejahteraan masyarakatnya.
Pada periode pertama 2023, Pemkab Banyuwangi juga telah menerima insentif yang sama senilai Rp12,29 miliar, dan pada periode ketiga ini kembali dinyatakan masuk dalam daftar 34 daerah (3 provinsi, 6 kota, 25 kabupaten) yang memiliki kinerja baik dalam pengendalian inflasi sehingga berhak menerima DIFK senilai Rp9,15 miliar.