Bagikan:

JAMBI - Polisi menangkap pelaku penggelapan uang perusahaan di daerah itu yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

KaNIT Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan pelaku yang diamankan bernama HF (35) ditangkap lantaran menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja senilai Rp58 juta karena kecanduan judi online.

Pelaku bekerja sebagai sales di perusahaan yang bergerak di bidang material bangunan di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

"Pelaku ditangkap Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (2/11). Setelah diterbitkan DPO," kata dia dikutip ANTARA, Rabu, 8 November.

Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Muntok dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kejadian bermula saat pelaku HF (35) melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan senilai Rp58 juta.

Yudha menerangkan pelaku sebelumnya juga sudah dimintai keterangan  mengenai dana yang sudah konsumen setorkan kepada pelaku. Dari situlah pelaku mengatakan bahwa sejumlah uang yang disetorkan konsumen kepada dia sudah digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

"Motifnya, pelaku yang bekerja sebagai sales menjualkan barang-barang perusahaan namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan.