Bagikan:

YOGYAKARTA – Dana sumbangan yang tidak boleh diterima partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bila terbukti melanggar ketentuan tersebut, pengurus partai politik yang bersangkutan pakal disanksi pidana maksimal 3 tahun dan denda 3 kali lipat dari jumlah yang diterima.

Untuk lebih jelasnya, Simak rangkuman informasinya dalam artikel berikut ini.

Dana Sumbangan yang tidak Boleh Diterima Partai Politik

Telah disinggung di atas bahwa aturan tentang dana sumbangan yang tidak boleh diterima partai politik diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal 339 ayat (1) UU disebutkan siapa saja pihak-pihak yang tidak boleh diterima dana sumbangannya untuk keperluan kampanye pada saat pemilihan umum, di antaranya:

  • Pihak asing
  • Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
  • Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
  • Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
  • Pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Bila ada yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 527, Pasal 528, dan Pasal 584.

Pasal 527 UU No. 7/2017 menyatakan, peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Sedangkann dalam Pasal 339 ayat (2) peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan dari pihak tertentu sebagaimana disebutkan dalam pasal 39 ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannnya kepada KPU dan menyerahkann sumbangan itu kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima, dikutip dari Pasal 528 UU Pemilu.

Tak hanya itu, pelaksana dan tim kampanye juga dapat dipidana bila terbukti menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/atau tidak menyetorkan ke kaas negara sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, dalam pasal 339 ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pemerintah, pemerintaah daerah, badan usaha milik negaara, badan usaha milik daerah (BUMD), oemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Jika terbukti melanggar, akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 584 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sumber Dana Partai Politik

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, keuangan parpol bersumber dari tigal hal, yakni:

  • Iuran anggota
  • Sumbangan yag sah menurut hukum
  • Bantuan keuangan dari APBN atau APBD.

Terkait hal ini, sumbangan yang dimaksud dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Adapun pihak-pihak yang dapat memberikan sumbangan kepada partai politik, yakni:

  • Perseorangan anggota partai politik yang pelaksanannya diatur dalam AD dan ART.
  • Perseorangan buka anggota partai politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000 per orang dalam waktu satu tahun anggaran.
  • Perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp7.500.000.000 per Perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran.

Sumbangan yang diberikan kepada partai politik didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.

Demikian informasi tentang dana sumbangan yang tidak boleh diterima partai politik. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.