Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan lembaganya akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR pada Senin (29/5).

"Pada 29 Mei 2023, pukul 13.00 WIB, KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diundang dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II dan pemerintah, yang salah satunya membahas tentang Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye," ujar Idham dikutip ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Dia menjelaskan RPKPU tersebut akan mengatur sejumlah hal, di antaranya mengenai larangan bagi peserta Pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, dan sumbangan dana dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa.

Idham mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dia menyampaikan salah satu dana hasil tindak pidana yang dilarang diterima oleh peserta pemilu adalah dana yang bersumber dari penjualan narkoba.

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu kategorinya adalah dana yang dilarang. Hal tersebut juga sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 tahun 2017," ucap Idham.