Bagikan:

JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak heran dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyangkakan pasal tindak pidana penucian uang (TPPU) terhadapnya. Padahal, ia mengklaim tak menerima ataupun mendapat uang hasil korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo.

Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 November.

"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," ujar Galumbang.

Selain itu, Galumbang juga membantah kesaksian dari pihak Lintasarta yaitu Arya Damar dan Alfi Asman soal penerimaan fee 10 persen.

"Bahkan saudara saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," ungkap Galumbang.

Galumbang juga merespons perihal uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Dikatakan uang itu bukan untuk dirinya melainkan bagi kepentingan BAKTI.

"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," sebutnya.

Galumbang mengungkapkan beberapa kesalahan itu adalah denda keterlambatan yang berkurang tiba-tiba, perubahan termin pembiayaan dan pencairan jaminan pelaksanaan tidak dieksekusi.

"Pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak dieksekusi sangat janggal terjadi dan tidak sesuai dengan tata kelola yang benar," ungkapnya.

Selain itu, Galumbang juga menyebut, dari fakta persidangan terungkap bahwa jumlah uang yang serahkan sebanyak 4 kali tidak cocok dengan komitmen fee sebesar 10 persen yang dituduhkan.

Pada fakta persidangan yang disampaikan Alfi Asman, Arya Damar, saksi lain dan terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Windy Purnama, PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar 60 Miliar.

"Sementara bila merujuk komitmen fee 10 persen seharusnya adalah Rp240 Miliar. Jadi dapat dilihat dengan jelas tuduhan komitmen fee 10% hanyalah karangan belaka yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," kata Galumbang

Galumbang Menak dituntut dengan 15 tahun penjara. Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut terdakwa Galumbang untuk membayar denda senilai Rp1 miliar.

Bila tak memiliki kesanggupan denda dapat diganti dengan kurungan penjara satu tahun.

Tuntutan itu karena Galumbang dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.