JATENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terpaksa merobohkan tujuh bangunan tak berizin di atas lahan milik pemerintah yang rencananya untuk sentra industri hasil tembakau (SIHT).
Sebelumnya, pemkab setempat memberi surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik bangunan tersebut.
"Sebelum dirobohkan, para pemilik bangunan tersebut sudah kami berikan sosialisasi. Karena tidak juga membongkar bangunannya, akhirnya diberikan surat peringatan," kata Kepal Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Jumat 3 November, disitat Antara.
Bahkan, lanjut dia, surat peringatan untuk pengosongan lahan di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo hingga tiga kali. Namun, masih ada yang tidak mengindahkan meskipun beberapa di antaranya membongkar sendiri bangunannya.
Upaya paksa tersebut ditempuh karena setelah ada sosialisasi, kemudian diberikan surat peringatan, belum juga diindahkan. Sementara itu, jadwal kegiatan pembangunan seharusnya dimulai sejak 31 Oktober 2023. Namun, mundur hingga Jumat 3 November.
Meskipun lahan yang ditempati bukan tanah warga, pemkab juga menyediakan lahan yang dijadikan tempat berjualan.
Pemkab Kudus hanya menyediakan lahan, sedangkan bangunannya diserahkan kepada masing-masing pemilik usaha.
"Nantinya, mereka juga harus membayar sewa lahan," ujarnya.
BACA JUGA:
Setelah lahan kosong dari bangunan yang dijadikan warung makan dan salon itu, selanjutnya akan dimulai pengerjaan pembangunan talut, pagar keliling, serta drainase. Adapun anggaran yang disediakan sebesar Rp21 miliar.
Ia mengungkapkan bahwa rencana pembangunan SIHT di lahan seluas 3,7 hektare di Kecamatan Jekulo tersebut dengan anggaran sebesar Rp39,1 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
Akan tetapi, karena tahapannya terlalu panjang dan lama, kata Rini, akhirnya pembangunan 15 gedung produksi rokok ditunda pada tahun 2024, sedangkan anggaran yang ada untuk membangun talut, pagar keliling, dan drainase.