Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau di Kudus Manfaatkan Tanah Aset Pemkab
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana memanfaatkan tanah aset pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) setelah upaya membeli lahan masyarakat belum membuahkan hasil.

"Awalnya memang berencana membeli lahan milik masyarakat dengan luas sekitar satu hektare karena anggaran juga sudah tersedia," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, dikutip dari Antara, Rabu 7 Desember.

Sebelumnya juga sudah melakukan studi kelayakan proyek (Feasibility Study/FS) dari beberapa calon lahan yang nantinya dibeli Pemkab Kudus.

Sementara anggaran pengadaan tanah yang disiapkan sebesar Rp17,8 miliar yang berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

Keputusan terbaru, Pemkab Kudus akan memanfaatkan aset daerah yang luasnya mencapai 3,7 hektare di Kecamatan Jekulo.

Untuk kesiapannya, maka semua dokumen persyaratan pemanfaatan lahan segera disiapkan, termasuk studi kelayakannya, ketersediaan instalasi pengolahan air limbah hingga perencanaan pembangunan fisiknya.

Rencana sebelumnya hendak membangun 25 gudang tempat produksi rokok. Sedangkan di lahan milik pemkab sendiri, maka untuk tahap awal cukup dibangun lima gudang sesuai kemampuan anggarannya.

Ia berharap pembangunan fisik bisa dimulai tahun 2023, sehingga secepatnya bisa dimanfaatkan.

Sementara kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kapasitasnya terbatas karena hanya 11 gudang dan semuanya disewa oleh pengusaha rokok kecil. Sedangkan tambahan tiga gudang yang baru juga belum cukup karena pengusaha rokok golongan kecil masuk daftar tunggu untuk bisa memanfaatkan tempat produksi rokok sudah mencapai 17 pengusaha.

Kehadiran SIHT tentu sangat diharapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19, mengingat tarif sewa gudang cukup murah dan menjadi solusi bagi produsen rokok kelas III yang memiliki keterbatasan modal dalam menyiapkan tempat produksi.

Terkait