Bagikan:

MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengamankan 33 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan pemeriksaan Petugas Imigrasi.

Sebanyak 33 PMI tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui TPI yang sah dan pemeriksaan Petugas Imigrasi. PMI tersebut masuk melalui daerah perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Setibanya di Pantai Labu, 33 PMI nonprosedural tersebut dijemput menggunakan satu unit truk, dan terjaring saat dilakukan razia oleh pihak kepolisian," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, saat meninjau langsung kondisi ke 33 PMI nonprosedural di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dilansir ANTARA, Jumat, 3 November.

Jahari menyebutkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan bekerja sama dengan Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan koordinasi dan memeriksa ke-33 PMI beserta seorang sopir truk dan seorang kernet (colt diesel) tersebut, kemudian menemukan 16 Paspor WNI, dan 3 SPLP, serta 14 WNI tanpa memiliki/membawa dokumen Keimigrasian.

"Dari jumlah 33 PMI nonprosedural terdiri dari 28 orang pria dan lima orang wanita yang mayoritas berasal dari Provinsi Aceh," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.

Ia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumatera Utara untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Keberadaan 33 PMI tersebut saat ini sedang ditangani dan dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti, kemudian melakukan pendataan terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki oleh 33 PMI yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Kakanwil.