Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 8 Orang Calon Pekerja Migran Ilegal ke Qatar dan UEA
Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 8 Orang Calon Pekerja Migran Ilegal ke Qatar dan UEA. Foto: (Dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berdama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pemberangkatan delapan orang calon pekerja migran ilegal ke Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA).

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa delapan orang calon pekerja migran ini hendak diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 2 Maret.

“Telah digagalkan 8 orang calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara nonprosedural, mereka terdiri dari 1 orang yang akan diberangkatkan ke Qatar, dan 7 orang lainnya akan ditempatkan ke Dubai, UEA,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 3 Maret.

Haiyani pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memilih jalur prosedural. Ia menekankan jika berangkat melalui jalur prosedural masyarakat akan mendapatkan kepastian pelindungan.

“Kami kembali mengajak semua pihak untuk mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia yang prosedural, profesional, dan bermartabat demi kebaikan bersama,” kata Haiyani.

Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan delapan calon pekerja migran tersebut berasal dari Karawang sebanyak tiga orang, Cianjur dua orang, Indramayu satu orang, Serang satu orang, dan NTB satu orang.

Lebih lanjut, Yuli mengatakan mereka awalnya akan diberangkatkan menggunakan pesawat Srilankan Airlines UL365 pukul 14.25 WIB yang transit Colombo dan diteruskan ke Doha atau Dubai.

“Berdasarkan keterangan dari calon pekerja migran yang berhasil dicegah keberangkatannya, tidak hanya 8 cpmi nonprosedural yang akan berangkat dalam penerbangan tersebut. Namun masih cukup banyak calon pekerja migran yang berhasil lolos dan tetap berangkat,” kata Yuli.

Yuli melanjutkan dua orang calon pekerja migran mengaku diberangkatkan oleh sebuah perusahaan berinisial A, di mana saat ini masih banyak calon pekerja migran di penampungan PT tersebut.

“Selanjutnya pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dilakukan penindakan selanjutnya,” ujarnya.