Kronologi Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan karena Gagal Perkosa Korban
Pelaku pembunuhan Khoiri (52) warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (dok Polres Pasuruan)

Bagikan:

PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan Khoiri (52) warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terhadap menantunya Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) yang tengah hamil 7 bulan.

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengungkapkan pembunuhan terjadi karena korban menolak dan melakukan perlawanan saat akan diperkosa tersangka.

"Dari hasil penyidikan terungkap terjadi pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban," kata Kompol Hari Aziz, dalam keteranganya, Kamis 3 November.

Korban menolak dan melakukan perlawanan saat akan diperkosa tersangka. Menurut Kompol Hari, korban yang menolak diajak bersetubuh berusaha melawan dan berteriak-teriak minta pertolongan. Teriakan korban membuat tersangka panik dan lari ke dapur mengambil pisau.

Kepada polisi Khoiri mengaku marah setelah gagal memperkosa menantunya. Khoiri juga mengaku terpengaruh minuman keras saat berniat berbuat bejat kepada menantunya.

"Saya waktu itu habis minum-minuman keras. Minum TM (Minuman keras Topi Miring, Red)," kata Khoiri.

Dari hasil autopsi, terdapat luka di tubuh korban sedalam 13 sentimeter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan mertua terhadap menantu yang hamil 7 bulan itu terjadi pada Selasa (31/10/2023) sore, pukul 16.30 WIB. Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah suami korban bernama Sueb sepulang dari bekerja melihat istrinya berlumuran darah di atas kasur.

Korban yang masih bernyawa saat itu langsung dilarikan warga ke Puskesmas Purwodadi. Sayang, nyawa korban tak tertolong. Sedangkan bayi di kandungan korban juga meninggal.