Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menekankan pentingnya netralitas Polri dalam menyambut Pemilu 2024. Sebagai institusi negara, Polri yang bertugas mengamankan jalannya Pemilu diharapkan bisa bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.

“Masyarakat menaruh harapan besar terhadap Polri untuk memberi keamanan selama tahapan Pemilu berlangsung. Keamanan ini dapat tercipta apabila Polri berdedikasi untuk menghadirkan Pemilu yang damai, termasuk memastikan agar seluruh personelnya bebas dari politik praktis,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, Kamis 2 November.

Komisi di DPR yang membidangi urusan keamanan dan penegakan hukum itu meminta agar pejabat Polri bisa menjadi teladan bagi para anak buahnya. Selain memberi pengarahan dan pengawasan, kata Gilang, para pejabat Polri pun perlu memberi contoh penerapan netralitas di Pemilu.

"Penting bagi petinggi Polri untuk selalu menjaga kredibilitasnya. Karena komandan atau pejabat Polri adalah panutan untuk jajaran yang mereka pimpin,” ujarnya.

“Jika atasan bekerja dengan cara terpuji, maka anak buah akan mengikuti. Begitu pula sebaliknya apabila atasannya melenceng, maka bawahannya pun tidak takut untuk melakukan pelanggaran,” sambung Gilang.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah II ini mengatakan, netralitas Polri merupakan hal fundamental yang harus dijaga demi adilnya pelaksanaan demokrasi pada proses Pemilu. Apalagi, menurut Gilang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberi peringatan tegas kepada jajaran Polri agar tidak berpihak terhadap partai apapun.

"Tentunya komitmen Kapolri tersebut akan terus dikawal oleh masyarakat, bahwa Polri tidak akan memihak kepada peserta Pemilu dan berupaya membantu menciptakan Pemilu yang aman dan damai,” tuturnya.

Gilang menilai, peran pejabat Polri sangat signifikan di tengah menghangatnya dinamika politik. Para pimpinan satuan Polri pun disebut menjadi wajah Korps Bhayangkara tersebut di setiap wilayah.

Untuk itu, pimpinan satuan maupun organ Polri diingatkan untuk memberi arahan yang jelas kepada jajarannya. Termasuk agar semua anggota Polri dapat bersikap tegas dan profesional saat dihadapkan dalam situasi dilematis yang bersinggungan dengan ranah politik praktis.

“Komandan maupun pimpinan Polri memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam tindakan politik yang dapat mengganggu proses demokrasi," tegas Gilang.

“Sebagai penegak hukum, anggota kepolisian pantang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai mengabaikan amanat dari undang-undang (UU) yang mengatur mengenai netralitas Polri di Pemilu,” sambung Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) itu.

Seperti diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan agar setiap anggota Polri bersikap netral dalam politik. Aturan tersebut juga mengatur anggota Polri untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Di sisi lain, Gilang menyoroti pentingnya anggota Polri menjalankan tugas sebagai personel pengamanan Pemilu dengan integritas yang tinggi. Ini termasuk dalam hal pencegahan konflik, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Segala bentuk ancaman yang dapat menganggu kelancaran proses Pemilu, perlu diantisipasi pihak kepolisian. Peran Polri dibutuhkan untuk memastikan tidak ada pihak yang ingin merusak jalannya proses Pemilu,” terang Gilang.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 40 tersangka terorisme anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang disebut hendak menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Gilang mengatakan, Polri memiliki tugas untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh rakyat Indonesia.

“Keberhasilan ini harus diikuti dengan keberhasilan-keberhasilan lain dalam hal profesionalitas dan integritas Polri pada pengamanan Pemilu 2024,” sebutnya.

“Dibutuhkan juga sinergitas yang baik dari Polri dengan instansi keamanan lain, seperti dengan TNI,” tutup Gilang.