Datangi Pemkot Sukabumi, Komisi Informasi Monitoring Keterbukaan Informasi Publik
Komisioner Komisi Informasi Jabar melakukan monev implementasi KIP yang dilaksanakan Pemkot Sukabumi di Balai Kota Sukabumi pada Selasa, (31/10/2023). (Antara/HO/Diskominfo Kota Sukabumi)

Bagikan:

JABAR - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) soal penerapan keterbukaan informasi publik (KIP) di Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi selama ini.

"Kedatangan kami ini bertujuan untuk menilai inovasi pelayanan informasi publik serta strategi dalam pelaksanaannya," kata Komisioner Komisi Informasi Jabar Yudaningsih di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Selasa 31 Oktober, disitat Antara.

Menurutnya, Kota Sukabumi merupakan daerah terakhir di Jabar yang dikunjungi pihaknya dalam rangka monev implementasi KIP.

Setelah dilakukan pemantauan secara langsung dan evaluasi terhadap layanan publik yang dijalankan Pemkot Sukabumi, pihaknya memberikan apresiasi.

Ia menilai Pemkot Sukabumi telah memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta akses bagi warga yang ingin mencari berbagai informasi tentang layanan.

Selain itu, pihaknya mengapresiasi monev yang juga dihadiri secara lengkap pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Dari hasil monev ini kami menilai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Sukabumi bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama telah melaksanakan tugasnya dengan menciptakan berbagai inovasi untuk memastikan KIP dilaksanakan seluruh SKPD," ujarnya.

Di tempat yang sama, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan Pemkot Sukabumi memiliki komitmen dalam menerapkan KIP pada setiap pelayanan yang dijalankan pemerintah khususnya SKPD.

Pihaknya pun menargetkan hasil monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jabar, Kota Sukabumi bisa menyandang status sebagai kota informatif setelah sebelumnya memperoleh predikat menuju informatif.

Ada dua inovasi layanan publik yang menjadi unggulan Pemkot Sukabumi, yakni layanan penerbitan akta kematian berdasarkan buku pokok pemakaman yang dinamakan layanan Bintang di Taman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil), serta layanan Pembayaran Non-Tunai Pengujian Kendaraan Bermotor (Panon Pendekar) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.