JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meraih predikat Badan Publik Informatif (BPI) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diinisiasi Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam kesempatan ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan, pihaknya konsisten mendukung keterbukaan informasi. Ini sebagai wujud transparansi dalam pelayanan bagi masyarakat.
Dia kemudian mengatakan, penghargaan dari KIP ini menjadi sebuah sinyal dari Kemenparekraf yang menunjukkan semangat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kinerja, pelayanan, dan tentunya prestasi.
"Kami berharap agar keberhasilan di ajang ini dapat menjadi tradisi dari tahun ke tahun dipertahankan bahkan ditingkatkan," ujar Sandiaga Uno, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 17 Desember.
Penetapan Kemenparekraf meraih predikat BPI didasarkan atas monitoring dan evaluasi yang dilakukan dua tahap. Pertama adalah tahap kuesioner dengan enam indikator penilaian, yaitu sarana prasarana, kualitas informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta barang dan jasa.
Sementara tahap kedua adalah presentasi, di mana Kemenparekraf mempresentasikan pengelolaan informasi publik di depan dewan juri.
BACA JUGA:
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenparekraf, Sekretaris Kemeneparekraf Ni Wayan Giri Adnyani menyatakan, raihan informatiif yang diperoleh menjadi bukti terciptanya koordinasi dan komunikasi dalam pengelolaan informasi publik yang dijalankan PPID.
Mulai dari PPID Utama PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, dan PPID Badan Pelaksana Otorita.
“Kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan informasi publik di Kemenparekraf akan rutin dilaksanakan ke depannya,” ucap Ni Wayan.
Sementara Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf selaku PPID Utama Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengungkapkan pihaknya dalam dua tahun berturut-turut meraih predikat informatif.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kemenparekraf untuk menerapkan akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat. Peningkatan pelayanan informasi publik tersebut dilakukan di berbagai platform digital dengan mengutamakan kecepatan dan ketepatan mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, terutama pelaku parekraf,” ujarnya.