DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerima penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menyerahkan penghargaan tersebut kepada perwakilan Pemprov Bali di Kota Denpasar, Kamis, 28 Desember.
Ia menyampaikan penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi publik pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Menurut dia, Komisi Informasi Bali pada 2023 melakukan penilaian pada 120 badan publik yang terdiri atas 10 instansi tingkat provinsi, sembilan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pemerintah kabupaten/kota, 35 organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi, 27 OPD pemerintah kabupaten/kota, 18 pemerintah desa, dan 21 badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi, ia mengatakan, selain Pemprov Bali ada 38 badan publik dengan kualifikasi informatif, 27 badan publik dengan kualifikasi menuju informatif, 33 badan publik dengan kualifikasi cukup informatif, serta 20 badan publik berkualifikasi kurang informatif dan tidak informatif.
BACA JUGA:
Sekretaris Daerah Bali Dewa Indra prihatin karena masih ada instansi pemerintah yang kurang informatif dan tidak informatif.
"Pada laporan Ketua Komisi Informasi Bali tadi dikatakan ada beberapa badan publik yang masih termasuk tidak informatif dan kurang informatif, terus terang itu sangat memprihatinkan," katanya dikutip ANTARA.
"Jadi, kita perlu dorong agar tahun depan sekurang-kurangnya semua badan publik menjadi menuju informatif," ia menambahkan.
Dia mengemukakan pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, pemerintah provinsi terus mendorong badan-badan publik untuk memperbaiki pengelolaan informasi.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, agar ke depan grafik bisa naik dan tidak ada lagi badan publik yang tidak informatif," kata Dewa Indra.