Bagikan:

Raih Predikat "Informatif" dalam Anugerah KIP 2022, Kemenperin Akan Upayakan Penyampaian Informasi Lebih Modern Lagi

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja mendapatkan sebuah penghargaan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada gelaran itu, Kemenperin mendapatkan predikat "informatif" dengan nilai 98,51.

Predikat tersebut diberikan atas hasil monitoring dan evaluasi KIP yang dilakukan sejak Agustus hingga November 2022 terhadap 372 badan publik.

KIP sendiri merupakan lembaga independen untuk mengawal dan memastikan terwujudnya keterbukaan informasi oleh badan publik.

"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi Kemenperin untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang lebih informatif sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang. Melalui penghargaan ini, tentunya kami akan terus berupaya menyampaikan informasi dengan lebih modern agar mudah diakses dan mudah dipahami masyarakat," kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan Sulaiman, di Jakarta, Kamis, 15 Desember.

Masrokhan mengatakan predikat" informatif" diraih Kemenperin atas upaya menjalankan dan memenuhi amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Kewajiban Badan Publik untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat luas (Undang-Undang KIP).

"Tentunya pencapaian klasifikasi badan publik "Informatif" ini menunjukkan semakin optimalnya kinerja Kemenperin dalam upaya menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Kata Masrokhan, penghargaan tersebut menjadi yang kedua kalinya bagi Kemenperin. Sebab, pada 2020, Kemenperin juga pernah mendapatkan penghargaan serupa.

"Kami juga pernah mendapatkan penghargaan serupa pada 2020 dan kami akan terus berupaya mempertahankan prestasi ini untuk tahun-tahun mendatang," imbuhnya.

Pada kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menuturkan, pemenuhan hak informasi bagi masyarakat merupakan salah satu elemen penting dari hak asasi manusia.

Menurutnya, untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi setiap warga negara, untuk mendapatkan informasi dibutuhkan instrumen hukum yang lebih operasional, yaitu dengan adanya undang-undang.

"Kita patut bersyukur bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 14 Tahun 2008. Melalui Undang-Undang KIP, pada dasarnya tidak hanya mengatur soal jaminan dan perlindungan hak asasi setiap orang untuk memperoleh informasi, melainkan bagaimana tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dijalankan secara transparan, efektif dan efesien, serta dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Mahfud juga mengapresasi seluruh badan publik yang mendapat predikat "informatif" dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.

Ia pun mengimbau badan publik yang belum mendapatkan predikat tersebut agar melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik masing-masing.

"Saya mengucapkan selamat kepada badan publik yang telah menunjukkan kemampuannya dalam menjalankan dan memenuhi amanat UU KIP, sehingga memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai badan publik informatif," tandasnya.

Sebelumnya, pada 2012, Kemenperin berhasil mendapatkan peringkat sebagai badan publik terbaik ke-1 dan peringkat sebagai badan publik terbaik ke-2 pada 2017.

Kemudian, sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, KIP mengubah kategori menjadi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Dalam kurun waktu tersebut, Kemenperin dua kali mendapatkan peringkat informatif dan tiga kali mendapatkan peringkat menuju informatif.

Caption: Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan Sulaiman (kiri). Foto: Dok. Kemenperin