Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut mendukung kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi di Tanah Air melalui penerapan ekonomi syariah.

Di Indonesia, ekonomi syariah diketahui terus mengalami pertumbuhan.

"Kementerian Perindustrian mendukung ekonomi syariah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yaitu kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis, 15 Desember.

Doddy mengatakan, satuan kerja (satker) di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) turut berperan dalam upaya penerapan ekonomi syrariah di Indonesia.

Satker yang berlokasi di Yogyakarta ini telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Ruang lingkup LPH BBSPJIKKP meliput makanan dan minuman, produk kimiawi, serta barang gunaan. LPH BBSPJIKKP didukung oleh lima auditor halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkupnya," ujar Doddy.

Doddy menjelaskan, LPH BBSPJIKKP telah menggandeng Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta untuk melakukan audit atau pemeriksaan halal terhadap 50 UMKM di kota tersebut.

"Otomatis kegiatan audit halal tersebut harus dilaksanakan oleh LPH BBSPJIKKP pada tahun ini," imbuhnya.

Sekadar informasi, Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta telah menyelenggarakan Bimtek Sertifikasi Halal pada 24-25 November 2022 untuk para pelaku UMKM yang akan difasilitasi sertifikasi halal.

Peserta bimtek adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan/atau minuman, seperti warung gudeg, bakso, aneka olahan ayam (crispy, geprek, kremes, abon, dimsum), gongso semarangan, rendang, katering, serta olahan makanan/minuman lainnya.