Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong tumbuhnya industri halal di dalam negeri.

Terkait hal tersebut, Kemenperin telah melaksanakan sertifikasi kompetensi untuk 36 orang auditor halal, 46 orang penyelia halal, serta memfasilitasi sertifikasi industri halal dengan target 1.050 industri hingga akhir tahun.

Hal ini seiring dengan semakin bertumbuhnya sektor ekonomi syariah di Indonesia yang menunjukkan perkembangan menggembirakan selama beberapa tahun terakhir.

Selain itu, ekonomi syariah juga telah menjadi agenda utama di beberapa negara dan dianggap sebagai bagian penting dari kebijakan pemulihan ekonomi usai pandemi.

"Untuk terus menumbuhkan industri halal nasional, Kemenperin mengajak para stakeholder terkait untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi guna mewujudkan ekosistem industri halal," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 4 November.

Adapun dalam hal ini, Kemenperin turut menggandeng Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) guna Menyusun Masterplan Pengembangan Industri Halal Indonesia (MPIHI) demi mencapai visi Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia

"Kolaborasi ini mendukung perkembangan dan pemberdayaan industri halal untuk mewujudkan Indonesia sebagai produsen halal terkemuka di dunia," ujar Dody.

Lebih lanjut, Doddy menuturkan, dalam rangka memperkuat regulasi di bidang halal, Kemenperin turut memasukkan pemberdayaan industri halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional periode 2020-2024 tersebut, pemberdayaan industri halal dilakukan melalui penyusunan kebijakan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

"Kemudian, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal, kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal, perluasan akses pasar, serta pengakuan sertifikasi halal nasional melalui Multi Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain," jelas Dody.

Kemenperin optimistis dapat mewujudkan industri dengan produk halal berkualitas melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di masa mendatang.

Hal ini berdasarkan pengalaman Kemenperin sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri.

Hingga saat ini, Kemenperin sudah mempunyai lima LPH yang terakreditasi, di antaranya Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Kulit, Karet, dan Plastik di Yogyakarta, BBSPJI Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim di Makassar, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru, BSPJI Banjarbaru, dan BSPJI Ambon.

"Kami terus mendorong Unit Pelayanan Terpadu (UPT) lainnya di Kemenperin untuk dapat menambah jumlah LPH yang melayani masyarakat dari Aceh hingga Ambon. Saat ini, ada sembilan UPT yang sedang proses akreditasi," pungkas Dody.