JAKARTA - Indonesia mempunyai peluang besar untuk menjadi produsen fesyen muslim yang berdaya saing global. Peluang ini lahir dari potensi belanja umat muslim dunia yang mencapai 295 miliar dolar AS, juga diperkuat dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang tumbuh 13,44 persen pada kuartal III-2022.
“Untuk mengoptimalkan potensi ini, diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dari semua pihak dalam rangka bersama-sama membangun ekosistem ekosistem fesyen muslim Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo di Jakarta, Rabu 23 November.
Pembangunan ekosistem industri fesyen muslim dimulai dari hulu, terkait dengan akses bahan baku, produksi, branding, serta kegiatan pameran dan promosi. “Selain itu, ekosistem industri fesyen juga memerlukan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten. Sehingga memerlukan skema kualifikasi nasional yang merupakan integrasi antara bidang Pendidikan, bidang pelatihan kerja, serta dunia usaha,” jelasnya.
Kemenperin menyadari terdapat beberapa isu utama dan tantangan dalam pengembangan fesyen muslim, di antaranya terkait ketersediaan bahan baku dan inkubator fesyen muslim yang masih terbatas. Kondisi ini membutuhkan akselerator, research and development, serta pembenahan pedoman desain kreatif di bidang fesyen.
BACA JUGA:
Dalam menjawab tantangan ini, Kemenperin bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengakselerasi pemberdayaan industri fesyen. Hal ini sejalan dengan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Selanjutnya, Kemenperin juga menjalankan program peningkatan literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi, serta promosi industri halal melalui penghargaan dan pameran. Mulai 2021, Kemenperin menyelenggarakan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) untuk memberikan apresiasi khusus kepada berbagai pihak dan pemangku kebijakan yang berperan aktif dalam penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan industri halal nasional.
Sementara itu, penguatan industri TPT dalam negeri juga dilakukan untuk mengoptimalkan potensi industri fesyen muslim, antara lain melalui program restrukturisasi mesin/peralatan pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain. Kemudian, Kemenperin bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan telah menetapkan instrumen pengendalian impor untuk menjamin dan menjaga pasar TPT dalam negeri.