Bagikan:

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melakukan serah terima satwa liar sebanyak 26 ekor di Pelabuhan laut Sanana, Ternate, Maluku Utara.

“Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate wilayah kerja Sanana, telah dilakukan serah terima satwa liar dari petugas Balai Karantina Pertanian ke petugas Resort Sanana,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, dilansir ANTARA, Senin, 30 Oktober.

Adapun satwa liar itu dengan rincian 16 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulous) dan 10 ekor Nuri Maluku ( Eos bornea).

Satwa tersebut diamankan oleh petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Wilayah Kerja Sanana dari kapal Kapal Aqua Star saat sedang melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Sanana.

Dalam pengamatan awal, satwa dalam kondisi sehat dan telah dibawa ke Kantor Resort Sanana untuk diamankan. “Satwa tersebut sudah di kirim ke Ternate untuk dilakukan rehabilitasi di kandang Transit Ternate,” ujarnya.

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak R.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).