JAKARTA – Tiga oknum TNI Angkatan Darat, Praka RM, Praka HS dan Praka J, terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 30 Oktober.
Ketiga oknum dari kesatuan berbeda yakni Paspampres, Direktorat Topografi TNI AD, dan anggota Kodam Iskandar Muda itu, nampak tertunduk di hadapan Hakim Ketua selama persidangan berlangsung.
Tidak hanya tertunduk, para terdakwa juga nampak menggelengkan kepala seraya penuh penyesalan atas perbuatannya. Mereka menggelengkan kepala saat pihak dari Oditurat Militer tengah membacakan dakwaan dalam sidang perdana.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang sebelumnya dilakukan tiga oknum anggota TNI tersebut dari pihak Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta, Senin, 23 Oktober.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia mengatakan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materilnya.
“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim,” kata Awan.
BACA JUGA:
Awan menuturkan, usai menerima berkas, Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara tersebut. Kemudian Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang.
“Mempelajari berkas waktunya tiga hari. Setelah itu nanti Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan Insya Allah bisa dilaksanakan persidangan,” pungkasnya.
Ketiga oknum tersebut disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Lalu subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.