Bagikan:

JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengakui penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota saat ini menahan AM (59 th) sopir yang diduga mabuk hingga menyebabkan terjadinya tabrakan beruntun yang menewaskan dua pengendara sepeda motor.

Tabrakan beruntun yang menyebabkan dua orang meninggal itu terjadi Minggu malam 29 Oktober di pertigaan dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura di Kotaraja, Distrik Abepura.

Saat ini AM sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan dua orang meninggal, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Mackbon dikutip ANTARA, Senin, 30 Oktober.

Kapolresta Jayapura Kota  didampingi Kasat Lantas Kompol Dian Novita Pietersz menjelaskan, AM saat mengemudikan kendaraannya dengan nomor polisi PA 1475 DT diduga dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Insiden tersebut berawal saat mobil yang dikemudikan AM datang dari arah jembatan ring road menuju jalan baru pasar otonom dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol sehingga saat tiba di TKP tiba-tiba kehilangan kendali dan menabrak kedua sepeda motor dari arah belakang hingga membuat kedua pengendara motor terjatuh.

Setelah menabrak, mobil hilang kendali dan terbalik, kata Kasat Lantas Kompol Dian seraya menambahkan, akibatnya dua orang meninggal yaitu Etayun penumpang SPM Honda CRF yang hembuskan nafas terakhirnya di TKP dan Yusak pengendara SPM Honda CB 150 R yang meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit ketika dievakuasi," terang Kompol Dian.

Ditambahkan, korban yang meninggal yaitu Etayun (25 th) yang dibonceng Sangat menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DS 1389 RM dan Yusak pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memiliki plat nomor.

Sedangkan Sangat, pengemudi motor DS 1389 RM selamat dengan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan kini dirawat di rumah sakit, jelas Kompol Dian.