JAYAPURA - Penyidik Polres Jayapura Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembakaran mobil di Koya Koso, Kota Jayapura, Papua.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara kasus perusakan dan pembakaran mobil milik Nikson Tarage di depan Pemancingan Harangan Bagot Koya Koso.
Dua orang yang dijadikan tersangka berinisial EF (18) dan MP (45), warga Jayapura. Pembakaran dilakukan para tersangka pada Jumat (21/7) malam, saat korban Nikson Tarage, anggota Polri berpangkat bripka hendak menolong korban kecelakaan lalu lintas.
Saat hendak menolong Yostan Pagawak korban kecelakaan, kendaraan Bripka Nikson dirusak dan dibakar oleh teman-teman korban yang dalam keadaan mabuk minuman keras.
Para tersangka yang dalam keadaan mabuk saat melihat Nikson sempat bertanya, "siapa yang tabrak?" dan kemudian menganiaya Bripka Nikson yang lari menyelamatkan diri.
BACA JUGA:
Kedua tersangka kemudian merusak dan membakar mobil Nikson dan kemudian membawa rekannya ke RSUD Ramela Koya Barat.
"Saat berada di RSUD Ramela, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan, " jelas Oscar.
Keduanya tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP karena sengaja menimbulkan kebakaran dan pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.