Bagikan:

BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut terdakwa EL terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran), dengan membohongi korban yang masih bawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan PSK di kafe milik terdakwa," kata JPU Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu Zainal Efendi di Kota Bengkulu, dikutip dari Antara, Jumat, 27 Oktober. 

Terdakwa, kata Zainal terbukti sah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Korban Mawar saat itu berusia 15 tahun, dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau sebagai pemandu lagu (PL).

Selain itu, korban juga dipekerjakan sebagai PSK, dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam setiap kali kencan. Mamun uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil oleh terdakwa EL.

Untuk hal yang memberatkan, terang Zainal, terdakwa EL telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang di bawa ke Pekanbaru Provinsi Riau.

"Tersangka EL ditangkap karena memperkerjakan korban SS yang merupakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks komersial di Provinsi Riau," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi.

Pada kasus TPPO tersebut berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Namun, saat korban tiba di Lubuk Linggau, tersangka dan anaknya langsung membawa SS ke Pekanbaru di salah satu cafe sebagai pendamping lagu.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan hutang anak-anak yang dipekerjakan oleh tersangka dan satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.

Diketahui, Polda Bengkulu dan jajaran telah melakukan pengungkapan 19 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sejumlah wilayah di Bengkulu. Dari 19 kasus TPPO tersebut, Polda dan jajaran telah menyelamatkan 36 korban yang berada di delapan wilayah Bengkulu.