JAKARTA - Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat (Jakbar) berencana mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial NPS (36) dan KPS (57) karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan menjadi pencari donasi di Ibu Kota dan sekitarnya.
"Visanya kunjungan, tetapi nyatanya mereka mencari donasi dengan aneka modus," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar, Wahyu Eka dikutip ANTARA, Kamis, 26 Oktober.
Kedua WNA tersebut biasanya melakukan aksi meminta donasi kepada masyarakat dengan imbalan memberikan ramalan tentang percintaan, pekerjaan rumah tangga dan sebagainya.
"Mereka menerima uang biasa sekira Rp50 ribu sampai Rp100. Alasannya nanti akan disumbangkan ke panti asuhan yang ada di India," kata Wahyu.
Kemudian, kata Wahyu, pada Selasa (17/10), kedua WNA tersebut dipergoki petugas di sekitar Jl. Mangga Besar I sedang melakukan praktik meramal dan mengumpulkan sejumlah uang dengan modus donasi untuk anak yatim di India.
"Pada saat ditangkap petugas, keduanya tidak melakukan perlawanan," kata Wahyu.
Wahyu menyebut, tindakan itu menyusul aduan warga sebelumnya ke kantor Imigrasi Jakarta Barat, Taman Sari perihal aksi kedua WNA tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau 'Visa on Arrival' (VOA) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada 09 Oktober 2023," kata Wahyu.
Ia juga menyebutkan, mereka mengaku melakukan aksinya di sekitar pertokoan pada beberapa wilayah Jakarta Barat.
"Mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Ro400 ribu sampai Rp750 ribu dari hasil meminta-minta donasi dengan imbalan ramalan kepada pemberi uang," ucap Wahyu.
BACA JUGA:
Selain itu, kata Wahyu, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2022.
Petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya dua buah paspor kebangsaan India atas nama KPS dan NPS, dua buah stiker VOA, uang tunai sebesar Rp1.260.000, kartu nama, peralatan untuk meramal berupa (kartu dan batu akik), foto panti asuhan dan tiga unit telepon seluler.
"Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan 'Tindakan Administrasi Keimigrasian' berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Wahyu.
Wahyu meminta kepada masyarakat jika menemukan WNA tidak jelas seperti itu, segera melapor ke Imigrasi terdekat.
Hal itu, lanjutnya, agar bisa ditindak secara dini sehingga tidak merugikan masyarakat.
Selama di Indonesia, tambahnya, keduanya tinggal di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
"Keduanya kami tindak dengan deportasi atau memulangkan ke negara asalnya. Rencananya pekan depan, sekarang semua dalam proses," ujar Wahyu.