BENGKULU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap 16 orang pelaku terduga pencurian dengan kekerasan atau begal.
Para pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (26/10) malam setelah polisi menangkap dua pelaku lebih dulu.
“Polresta Bengkulu bersama dengan jajaran berhasil mengungkapkan para terduga pelaku sejumlah 16 orang pelaku, mendasari dari laporan resmi yang diterima Polsek Selebar dan Polresta Bengkulu," kata Kapolres Bengkulu, Kombes Aris Sulistyono dilansir ANTARA, Kamis, 26 Oktober.
Aris menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena aksi para remaja ini meresahkan masyarakat.
"Untuk modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor bersama-sama dengan membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap pengendara sepeda motor dan mengambil sepeda motor atau handphone korban," ujar Aris.
BACA JUGA:
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu buah samurai hitam, satu buah pedang panjang, tiga buah celurit, satu ekor pari, tiga buah pisau, 18 unit handphone dan 14 unit sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.