KPAI: Aisha Wedding Langgar UU Perkawinan
Banner pernikahan dini (dok. Facebook Aisha Weddings)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menduga situs Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 1 Nomor 1974 Tentang Perkawinan. 

Situs ini menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan anak di rentang usia 12 sampai 21 tahun.

"Situ Aisha Wedding yang menawarkan perkawinan anak jelas UU Perkawinan yang memberi batas minimal pernikahan di atas 19 tahun," kata Rita saat dihubungi VOI, Rabu, 10 Februari.

Menurut Rita, Aisha Weddings juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebab, kata Rita, tindakan penyelenggara pernikahan yang menikahkan anak di bawah umur merupakan pelanggaran atas hak anak.

"Di dalam situs itu kan ada gambar-gambar anak, kemudian ada statement perkawinan anak itu usia 12 sampai 21. Itu kan jelas sudah melanggar hak anak," ucap Rita.

Hal ini yang menyebabkan KPAI melaporkan adanya situs ini kepada Bareskrim Polri untuk di proses hukum. KPAI awalnya mendapat laporan munculnya situs Aisha Weddings dari masyarakat.

"Malamnya kami laporan ke Bareskrim Polri untuk pendalaman dugaan pelanggaran hak anak. Tapi ini masih dugaan ya, karena kan harus ada bukti. Kami sifatnya melapor, kemudian Mabes merespons, masih dalam proses penyelidikan. Kalau sudah ada, perkembangan nanti dikabari Bareskrim," jelasnya.

Aisha Weddings jadi perbincangan massal di Twitter. Wedding organizer (WO) itu dikritik karena menawarkan paket pernikahan anak. Aisha Weddings jelas keblinger. Tapi iklan sesat itu sejatinya juga pengingat soal masalah pernikahan dini, termasuk anak, yang setelah kami buka data hari ini, jujur saja, sangat mengkhawatirkan.

Dalam iklan di situs web resmi, Aisha Weddings menawarkan paket pernikahan untuk calon pengantin di rentang usia 12-21 tahun. "Semua wanita Muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tertulis dalam iklan Aisha Weddings.