Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memungut pajak transaksi ojek online (ojol) dan online shop (olshop) agar masuk ke kas daerah. Namun, ada potensi pengenaan pajak ganda yang dipungut pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengaku pihaknya perlu melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat untuk mencegah pajak ganda tersebut.

Mengingat, layanan perdagangan elektronik (e-commerece) selama ini telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat lewat pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).

"Digitalisasi membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda," kata Lusiana dalam keterangannya, Senin, 23 Oktober.

Karenanya, Bapenda DKI berupaya untuk merumuskan mekanisme pemungutan pajak transaksi ojol dan online shop dengan mengundang operator jasa aplikasi. DKI juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah pusat, namun sayangnya belum disambut.

"Badan Pendapatan Daerah telah menghubungi Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutan nya. Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," ucap Lusiana.

Dalam kesempatan itu, Lusiana menjelaskan alasan Pemprov DKI ingin memungut pajak ojol dan online shop. Menurut dia, perkembangan digital memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi pajak pada transaksi e-commerce.

"Di banyak negara, ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan. Perubahan (digitalisasi) ini menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak," jelas Lusiana.