JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaksanakan penandatanganan perjanjian pelaksanaan proyek pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dengan Pemerintah Kota Semarang.
Sinergi ini bertujuan untuk memperbaiki manajemen persampahan secara holistik dan terpadu dari hulu hingga ke hilir melalui pemberian Fasilitas Penyiapan Proyek atau Project Development Facility (PDF).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan fasilitas ini diklaim dapat membantu Pemerintah Kota Semarang dalam menyusun sebuah kajian prastudi kelayakan infrastruktur persampahan agar menarik bagi investasi swasta (layak secara finansial).
“Kementerian Keuangan telah sejak lama sangat concern dengan isu persampahan. Dukungan Pemerintah Pusat yang disediakan dalam bentuk transfer daerah seperti DAK (baik fisik maupun non-fisik), DID, pinjaman, maupun anggaran K/L melalui Kementerian PUPR dan KLHK,” ujarnya dalam keterangan resmi, 10 Februari.
Luky menambahkan, setelah fase penyiapan selesai, fasilitas PDF akan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Semarang dalam melaksanakan kegiatan transaksi untuk mengupayakan proses lelang berlangsung secara kompetitif dan transparan, agar memperoleh pembiayaan dari swasta.
BACA JUGA:
“Ini merupakan solusi keterbatasan APBN dan APBD dalam menyediakan layanan publik yang lebih baik, berkelanjutan dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Untuk itu, dia menyebut dengan pemberian fasilitas ini, upaya pemerintah untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur melalui cara-cara creative financing diharapkan dapat terlaksana dengan baik.
“Yang pada akhirnya proyek pengelolaan sampah dapat memperbaiki taraf kualitas hidup dan tingkat kesehatan masyarakat.,” imbuhnya.
Sebagai informasi, acara penandatanganan turut dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah Kota Semarang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), PT Indonesia Infrastructure Finance (PT. IIF), dan Bappenas.