JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan politik praktis yang dilakukan ASN merupakan salah satu modus menuju korupsi.
"Bermain politik praktis merupakan salah satu modus menuju korupsi," kata Agus dalam webinar bertajuk "Terlibat Politisasi, Terjerat Korupsi: Tahun Politik, Tahun Rawan Korupsi ASN" dilansir ANTARA, Rabu, 18 Oktober.
Agus menyebut ASN rentan terlibat praktik korupsi jelang tahun politik 2024, berangkat dari kondisi para kontestan politik yang memerlukan amunisi dana akibat biaya politik tinggi.
"Para kontestan politik tentunya tidak dapat mengeksekusi langsung berbagai peluang korupsi tersebut. Mereka akan berkolusi bersama oknum ASN pemilik otoritas pengelolaan sumber daya anggaran, sumber daya manusia, dan aset, yang bersedia menggadaikan integritas,' tuturnya.
Dia kemudian memaparkan empat kegiatan birokrasi yang berpotensi menjadi sasaran korupsi oleh ASN berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, kata dia, praktik suap dalam pengisian jabatan ASN, baik jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas.
"Kedua, kegiatan pengadaan barang dan jasa. Ketiga, kebijakan anggaran, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan; dan keempat, penerbitan perizinan," ujarnya.
Dalam kaitan dengan Pemilu 2024, lanjut dia, politisasi ASN dan korupsi tidak saja hanya bisa terjadi pada empat kegiatan di atas, melainkan dapat pula terjadi pada area bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang dimaksudkan untuk mendulang suara pada pemilu.
BACA JUGA:
Untuk itu, dia berharap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan di masing-masing institusi tidak terhambat akibat politisasi dan korupsi dalam tahun politik yang dilakukan ASN.
Sebab menurutnya, politisasi ASN pada akhirnya hanya akan menghasilkan pegawai negeri sipil yang tidak beretika dan rela mengorbankan kepentingan publik demi menyenangkan "majikan" politik mereka.
"Pelayanan publik semestinya tetap berjalan efektif. Tidak ada pilihan bagi ASN dalam menyikapi situasi ini selain bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Loyalitas kepada bangsa dan negara harus berada di atas kepentingan atasan atau kepentingan politik elektoral," ujar dia.