Kendala Penerapan Sistem Merit, KASN: Adanya Intervensi Politik kepada Birokrasi dan ASN
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN menjadi tantangan penerapan sistem merit pada lingkungan ASN pemerintahan.

Sistem merit diketahui merupakan kebijakan ASN berdasarkan kualifikasi dan kinerja.

"Terdapat tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu satu, intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN," kata Agus saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 di Kantor KASN, Jakarta, Senin 16 Januari, disitat Antara.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut dia, sejauh ini KASN senantiasa menindak beragam aduan atas dugaan pelanggaran netralitas akibat intervensi politik itu dan memberikan rekomendasi hukuman kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait terhadap ASN yang terbukti melanggar.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Selanjutnya, dua tantangan lain dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah adalah praktik korupsi dalam berbagai bentuk serta kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam menduduki posisi strategis di birokrasi.

Untuk meminimalkan terjadinya praktik korupsi, khususnya praktik jual beli jabatan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), Agus menyampaikan KASN terus hadir untuk memastikan pengisian JPT berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"KASN juga memastikan JPT diisi oleh ASN yang sesuai kualifikasi, kompetensi, dan berkinerja tinggi," ucap Agus.

Pada tahun 2022, KASN telah melakukan pengawasan terhadap pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dengan menerbitkan 3.289 rekomendasi pengisian JPT. Dalam pengawasan itu, KASN menemukan bahwa indeks kualitas pengisian JPT sebesar 81,9 atau masuk dalam kategori baik.

Terkait dengan kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam menduduki posisi strategis dalam birokrasi, KASN berupaya mengatasi hal tersebut dengan mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah.​​​​​​​

"KASN telah melakukan penilaian penerapan sistem merit sampai dengan tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah di mana nilai sistem merit kategori baik ke atas sebanyak 217 instansi pemerintah atau 47,3 persen," ujarnya.

KASN dibentuk pada 15 Januari 2014 bertepatan dengan pengesahan UU ASN.