Bagikan:

DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot ) Denpasar, Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 364/1859/Satpol PP Tahun 2023 untuk penanganan kebakaran di TPA Suwung.

SE itu mengatur penghentian sementara penggunaan lampu laser atau lampu sorot pemecah awan yang meniadakan hujan hingga 25 Oktober 2023 mendatang. 

Kepala Satuan Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan SE itu diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung.

Hal ini lantaran dengan turunnya hujan diharapkan akan lebih cepat memadamkan titik api. 

SE mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober- 25 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.

"Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser atau lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan (yang) meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama atau adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya," kata Narendra, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Oktober.

Penghentian sementara penggunaan lampu laser atau lampu sorot sebagaimana dimaksud bertujuan mempercepat turunnya hujan.

Hal ini utamanya secara khusus di wilayah tanggap darurat bencana kebakaran dalam rangka penanggulangan kebakaran di TPA Suwung,.Kota Denpasar.

Satpol PP menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan oleh Satpol Kota Denpasar, Camat, Perbekel atau Lurah serta komando penanggulangan bencana kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar.

Diharapkan dengan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan yang saat ini sudah berlangsung baik melalui darat dan udara. 

"Dengan turunnya hujan proses pemadaman dapat dioptimalkan, dengan berbagai langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung, ini adalah upaya-upaya kita untuk bersama-sama mendukung penanganan, sehingga semua pihak kami harapkan untuk maklum," ujarnya.