Bagikan:

ANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat keputusan pengangkatan Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh menggantikan Saiful Bahri untuk sisa masa jabatan 2019 hingga 2024.

"Benar (SK Mendagri), pelantikan besok Kamis (18/10) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Ketua DPR Aceh Dalimi di Banda Aceh dilansir ANTARA, Rabu, 18 Oktober.

Pengangkatan Ketua DPRA pengganti tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-4149 Tahun 2023 tertanggal 16 Oktober 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal dilaksanakan pengucapan sumpah janji dan selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sejak keputusan Mendagri diterima.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA) pada 25 September 2023 mengusulkan Ketua Komisi IV DPRA Zulfadli untuk menggantikan Saiful Bahri alias Pon Yahya sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.

Pengusulan pengganti antarwaktu (PAW) ketua DPRA tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Aceh Nomor 006/KPTS-DPP/A/PA/IX/2023 tertanggal 23 September 2023 yang ditandatangani Ketua Muzakir Manaf, Sekjen Kamaruddin Abubakar dan Ketua Tuha Peut Partai Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.

Sehari setelah menerima surat, DPRA melaksanakan rapat paripurna dan menyetujui pengusulan pergantian pimpinan ketua DPRA untuk sisa masa jabatan 2019-2024 itu.

Safaruddin menyampaikan usulan pergantian tersebut memang sudah menjadi kewenangan partai politik sesuai ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR provinsi dan kabupaten/kota.

"Kemudian, sesuai amanat pasal 37 dan pasal 39 PP Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa pemberhentian DPRD dan penetapan calon diusulkan partai politik dan diumumkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi sebuah keputusan," kata Safaruddin.

Hasil keputusan paripurna tersebut langsung disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh, dan akhirnya Mendagri telah menyetujui mengangkat Zulfadli sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.