Hasanuddin Mas'ud Dilantik Jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur Isran Noor Masih Anggap Makmur Sah Ketua Dewan
Hasanudin Masud mengucapkan sumpah atau janji sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya di Hotel Mercure Samarinda, Senin (12/9/2022). (ANTARA/HO-Humas DPRD Kaltim)

Bagikan:

SAMARINDA - Hasanuddin Mas'ud dilantik menjadi Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menggantikan Makmur H. A. P. K, di periode sisa masa jabatan 2019-2022 melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-36 di Hotel Mercure Samarinda.

Proses pergantian jabatan ketua DPRD Kaltim tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan politikus Kaltim maupun sejumlah birokrat, sehingga tidak semua anggota DPRD Kaltim ikut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

"Wakil Ketua Samsun berhalangan hadir karena sakit, sedangkan Wakil Ketua Seno Aji tidak bisa hadir karena sedang berada di luar daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo di Samarinda dilansir ANTARA, Senin, 12 September.

Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi juga tidak tampak berada di lokasi acara. Sigit tidak mempersoalkan ketidakhadiran Isran Noor dan Hadi Mulyadi dalam pelantikan tersebut.

"Rapat ini dengan agenda pengucapan sumpah dan janji pengangkatan Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim pada Sisa Masa Jabatan 2019-2024, bukan mengambil keputusan. Rapat Paripurna ini melaksanakan keputusan Mendagri, sehingga diperlukan kehadiran anggota dewan minimal lebih dari separuh," jelasnya.

Dalam rapat yang dipimpin Sigit tersebut, Hasanuddin mengucapkan sumpah dan janji sebagai Ketua DPRD Kaltim di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya.

Sigit menjelaskan dasar pelaksanaan pelantikan Hasanuddin itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Daam bagian memperhatikan, lanjutnya, Mendagri menyebutkan pengangkatan Hasanuddin berdasarkan pada Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Keputusan DPRD Kaltim Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 2 November 2022 tentang Penggantian Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 20 Desember 2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PPU-XX/2022 tanggal 31 Mei 2022, Surat Wakil Ketua DPRD Kaltim Nomor 160/II.I-1407/Set-DPRD tanggal 16 November 2021 perihal Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Kemudian, Surat Wakil Ketua DPRD Kaltim Nomor 160/II.I-1615/Set-DPRD tanggal 31 Desember 2021 perihal Usul Pengganti Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024 serta Surat Wakil Ketua DPRD Kaltim Nomor 160/II.I-829/Set-DPRD tanggal 10 Juni 2022 perihal Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Selain itu, ada pula Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Penjelasan dan Surat Mendagri yang ditandatangani Plt. Dirjen Otonomi Daerah Nomor 161.64/4612/OTDA tanggal 5 Juli 2022 soal Penggantian Ketua DPRD Kaltim.

Polemik perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim dalam internal Partai Golkar terjadi sejak Juni 2021, dimana Hasanuddin mengantongi surat DPP Partai Golkar terkait pergantian jabatan ketua dewan.

Namun demikian, Makmur H. A.P. K. melayangkan gugatan ke Mahkamah Internal Partai Golkar dan mengajukan gugatan perdata ke PN Samarinda.

Pada Oktober 2022, Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan Makmur H. A. P. K. atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim, namun persoalan hukum di PN Samarinda masih berjalan.

PN Samarinda akhirnya memenangkan tuntutan Makmur H. A. P. K. pada Selasa (6/9). Sebagian amar putusan Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan SK Mendagri nomor : 161.64-4353 tahun 2019 pada 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak 2019 sampai 2024.

Sementara itu, Isran Noor mengatakan pihaknya masih menganggap Makmur H. A. P. K. sebagai Ketua DPRD Kaltim yang sah. Hal itu disampaikan Isran Noor kepada usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesehatan Gigi Nasional dan Bulan Imunisasi Anak Nasional di SDN 008 Jalan Awang Long, Samarinda.

"Iya dong (Makmur masih Ketua DPRD Kaltim). Oh, itu (yang dilantik) DPRD Mercure," ucap Isran Noor ketika dimintai tanggapan.